INDOBALINEWS - Setelah pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta beberapa waktu lalu, Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di Sumatera Utara.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta Selasa 8 Desember 2020, pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Baca Juga: Amankan Pilkada Serentak, Polres Badung Siapkan Borgol Bagi Provokator dan Pelanggar Prokes
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut)," ujar Irjen Argo Yuwono, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari keterangan pers dari Polda Bali.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Senin 7 Desember 2020
Ditambahkannya juga bahwa pemusnahan lima Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri tersebut dengan cara dicabut kemudian dibakar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
Baca Juga: Meski Sudah Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Harus Jalan Terus