2 Bule Amerika Dideportasi Salahgunakan Visa Kunjungan, Sebut Bali Ramah LGBT

- 20 Januari 2021, 12:26 WIB
Kristen Gray, bule asal Amerika Serikat yang dideprtasi karena menyalahi visa di Bali. Cuitannya juga dihujat netizen soal ajakannya ke Bali selama Pandemi
Kristen Gray, bule asal Amerika Serikat yang dideprtasi karena menyalahi visa di Bali. Cuitannya juga dihujat netizen soal ajakannya ke Bali selama Pandemi /Twitter.com/@gastricslut/Twitter

INDOBALINEWS - Tak Merasa bersalah, Kristen Antoinette Gray seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang akan dideportasi tetap berkeras apa yang dilakukannya tak melanggar hukum.

Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.

Baca Juga: Maling Lintas Kabupaten Asal Buleleng Dibekuk di Petang Badung, Bali

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucap bule yang sempat menyebut Bali itu ramah LGBT.

Baca Juga: Hari Ini Komjen Pol Listyo Sigit Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri

Meski keukeh tak merasa bersalah, 2 bule ini Kristen Antoinette Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander tetap dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali. Kristen diketahui juga menawarkan Bali sebagai tempat pindah selama pandemi.

Baca Juga: Jerinx Banding, Vonis Lebih Ringan Jadi 10 Bulan Penjara

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Terlilit Hutang Seorang Disersi TNI AD di Bali Nekat Gasak HP dan Tas di Kos Kosan

Ia mengatakan bahwa warga negara asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: MC dan Youtuber di Bali Riri Djalil Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Kata Sahabat Soal Sakitnya

Kakanwil KemenkumHAM Bali menjelaskan bahwa Kristen Antoinette Gray dalam akun twitternya mengatakan bisa menawarkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia terutama selama pandemi.

Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali

"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit jadi ada unsur bisnis," katanya.

Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.

Baca Juga: Perempuan Bugil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dalam Kamar Kos di Panjer Denpasar Bali

"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk youtube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Diketahui bahwa Kristen Antoinette Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi  Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Seperti yang diketahui sejumlah warga Bali dan netizen dunia medsos Indonesia bereaksi keras mengetahui kegiatan yang dilakukan Kristen. Salah satunya adalah pengusaha produk lokal Bali yang namanya sudah mendunia, Ni Luh Djelantik.

Di akun Instagram @niluhdjelantik bahkan dengan keras mengecam kelakuan turis ini di Bali. Djelantik bahkan memention sejumlah akun imigrasi terkait untuk menindak bule ini.(***)

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah