Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu, BNN Mapping Zona Rawan Narkoba

- 17 Februari 2021, 15:43 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 466,19 kg yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 17 Februari 2021.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 466,19 kg yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 17 Februari 2021. /Antara/Fathur Rochman

INDOBALINEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memerangi peredaran narkoba. BNN bahkan fokus melakukan mapping zona rawan narkoba.

"Kita di sini sekarang melakukan 'mapping', 'updating', yang sudah ada berkaitan dengan zona-zona rawan narkotika," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

"Kita tidak mau dalam situasi sulit dalam operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan Covid-19, kemudian juga masyarakat bisa juga terpapar narkoba seperti apa yang ada di depan kita," imbuh mantan Kapolda Bali itu, seperti dikutip Indobalinews dari Antara.

Baca Juga: Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Tahu dan Tempe di Bali Menjerit

Ia kemudian menjelaskan bahwa BNN berhasil menggagalkan peredaran 466,19 kg dari pembekukan jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta. Barang bukti 'kristal putih' seberat hampir setengah ton itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus.

Kasus pertama, hasil operasi pengungkapan jaringan Medan-Palembang pada tanggal 2 Februari 2021. Ketika itu, petugas BNN menggeledah sebuah bus yang melintas di daerah Alang-Alang, Palembang.

Baca Juga: Nyoman Parta Sambut Baik Ajakan Presiden Jokowi Untuk Merevisi UU ITE

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka berinisial MT dan EJ.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua orang berinisial JN dan YR dan menyita barang bukti sabu seberat 10,38 kg di wilayah Medan. Selain itu, BNN juga turut mengamankan pengendali jaringan berinisial NAS.

Baca Juga: Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Kasus kedua, pengungkapan yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bakamla RI dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi pada tanggal 6 Februari 2021.

Dari pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu ini, BNN berhasil menyita 436,30 kg sabu yang disinyalir turut melibatkan jaringan internasional.

BNN awalnya menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Setelah operasi oleh tim gabungan, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni pria berinisial MUL dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa.

Baca Juga: Melki Laka Lena: Anggota Komisi IX DPR Siap Jadi Relawan Uji Klinis Fase 2 Vaksin Nusantara

BNN menyita barang bukti 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 kg. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.

"Kemudian dari pengembangan juga, dari yang disebut dengan tempat kejadian atau 'crime scene' itu tanggal 7 Februari juga dilakukan pengamanan tersangka berinisial SD di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 1,99 kg sabu," jelas Petrus, terkait pengungkapan kasus ketiga.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x