Berantas Mafia Tanah, Jaksa Agung Diminta Tak Mutasi Penyidik Kasus Tanah di Labuan Bajo

- 23 Februari 2021, 18:48 WIB
Jaksa Roy Riyadi yang menjadi ketua tim penyidik kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Jaksa Roy Riyadi yang menjadi ketua tim penyidik kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. /Indobalinews/Istimewa

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Terkait mutasi Jaksa Roy Riyadi, Romo Silvi yang juga Alumnus Lemhanas ini sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung.

Namun perpindahan di tengah berjalannya proses hukum tanah Kerangan itu, menurut dia, adalah keputusan yang kurang elok. Sebab bisa mengganggu objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, ia meminta Jaksa Agung agar jika memungkinkan untuk mempertahankan penyidik yang berintegritas di Kejati NTT sehingga NTT bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga: Ini 10 Ide Bisnis dari Rumah Saat Pandemi Covid-19, Salah Satunya Menjual Masker Unik

"Penyidik Roy Riyadi adalah tokoh penting yang sudah menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan dalam mengusut kasus tanah Kerangan," ujar Romo Silvi.

"Kalau memungkinkan, Roy ini dipertahankan karena masyarakat membutuhkan penyidik yang berani, profesional, dan objektif mengungkap silang sengkarut lahan di Labuan Bajo, di tengah kebutuhan lahan investasi untuk pariwisata terus meningkat," lanjutnya.

Romo Silvi berpendapat, Roy Riyadi sudah menunjukkan mekanisme kerja yang berani dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Terkuak, Ini Pacar Pertama Agnez Mo! 4 Tahun Jalin Kisah, Jumpa Pertama di Trotoar

"Penyidik Roy Riyadi sudah bekerja, menunjukkan ke publik mekanisme kerja yang berani dan transparan. Dengan latar belakang bekerja sebagai penyidik dan JPU KPK, beliau sudah berhasil membongkar teka - teki sengketa lahan Kerangan dalam waktu yang relatif cepat," ucapnya.

"Kerjanya sebagai penyidik sudah profesional. Tidak saja menegakkan hukum, tapi sebagai penyidik dia berhasil mengangkat dan menempatkan ke ruang publik persoalan tanah Kerangan," imbuh Romo Silvi.

Baca Juga: 100 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Kandas di MK, Hanya 32 yang Lolos

Secara terpisah, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Manggarai Barat Sakar M Jangku, mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Kejaksaan Agung.

Khusus terkait aset pemerintah daerah, menurut dia, wajib dijaga agar seluas-luasnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak.

"Sebagai warga yang hidup di negara hukum, kita harus taat asas. Kemudian kita dukung Kejaksaan Agung sepenuhnya pemberantasan terhadap kolusi, korupsi dan nepotisme," tuturnya.

"Aset daerah atau negara wajib dijaga, agar seluas-luasnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak. Soal penyidik, itu domain Kejaksaan," lanjut Sakar M Jangku.

Baca Juga: Suami Artis Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengaku sedang mengikuti pelantikan dan serah terima jabatan Roy Riyadi dan rekan-rekannya di Kupang.

Ia sangat berterimakasih atas dukungan masyarakat terhadap Kejati NTT. Namun tentang permintaan tokoh-tokoh agama ini, pihak Kejaksaan Agung mungkin akan mempertimbangkannya.

Halaman:

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x