Tak Jera, Residivis Pembunuh Polisi Baru Dapat Asimilasi Berulah Lagi

- 3 Maret 2021, 22:17 WIB
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK dan tim menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti pada jumpa pers rilis pengungkapan sejumlah kasus,  Rabu 3 Maret 2021 di Loby Mapolres Badung.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK dan tim menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti pada jumpa pers rilis pengungkapan sejumlah kasus, Rabu 3 Maret 2021 di Loby Mapolres Badung. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Seorang residivis berinisial IBPW alias Gus Capung  dalam kasus pembunuhan polisi tak kunjung jera berbuat kejahahatan.

Padahal dirinya baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi pandemi covid-19. Bukannya tobat, malah kembali berulah lagi dan terlibat kasus pencurian di kos-kosan.

Pembunuh Briptu Kadek Eko Susanto tahun 2012 ini keluar dari LP Kerobokan pada 2020. Setelah mendapat asimilasi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Teddy Syach Ungkap Kronologis Kondisi Rina Gunawan Sebelum Meninggal

Tapi dia ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polres Badung karena terlibat kasus pencurian di kos-kosan, Jalan Siwa tepatnya barat Terminal Mengwi, beberapa waktu lalu.

"Meski kami fokus penanganan Covid-19, tapi tetap menjaga keamanan. Kami mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi dan memantau residivis karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi lagi," tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK kepada Media saat Press Confernce pada hari Rabu 3 Maret 2021 di Loby Mapolres Badung.

Baca Juga: 2 Bule Melamar Jadi WNI, Dites Soal PKN Hingga Nyanyi Indonesia Raya

Tersangka Gus Capung melakukan aksinya pada 27 Desember 2020 dan korbannya, Siti Aminah (36). Saat itu pelaku baru pulang dari rumah teman.

Saat melintas di TKP, pelaku melihat pintu kamar korban terbuka dan lampunya menyala. Pelaku langsung masuk ke kamar itu saat korban sedang tertidur pulas.

Baca Juga: Unggahan Hoax Miras Berlabel Halal Muncul Lagi

"Pelaku langsung mengambil HP korban yang dicas yang tergeletak di atas kasur. Setelah itu pelaku membuka kartu SIM card-nya dan menghapus semua datanya. HP tersebut digunakan senidiri oleh pelaku. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Mengwi," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.

Selain itu, Tim Opsnal juga meringkus komplotan curanmor yang beraksi di 18 TKP. Pelakunya, Wibi Aridiyo Samodro (37) dan penadah, Rian Fauzi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Pelaku mencuri motor milik Emil Baibulatov (28) di Villa Matahari 2, Jalan Lebaksari, Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

"Pelaku ini juga residivis. Karena melakukan perlawanan, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak kakinya)," ujarnya.

Awalnya tersangka Wibi mencari sasaran. Dengan menumpang ojek online pelaku diantar ke Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod.

Baca Juga: Batal Ditahan, Millen Cyrus Teryata Positif Benzodiazepine Obat Depresi

Setiba di Petitenget, pelaku turun di pinggir Jalan Raya Kerobokan, lalu berjalan kaki menuju TKP. Pelaku langsung mengambil motor korban lalu dituntun sampai di Jalan Raya Teuku Umar Barat, Denpasar.

Selanjutnya pelaku mencari tukang kunci di Facebook untuk membuat kunci duplikat.
"Pelaku lalu menelepon tersangka Rian menyampaikan sudah ada sepeda motor," terang Kapolres Roby.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Penanggulangan Covid-19 di Bali, Polisi DiVaksin

Mereka sepakat transaksi di pinggir Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Rian membayar sepeda motor curian tersebut Rp 9,5 juta, lalu dijual ke temannya di Kota Dompu, NTB Rp 12 juta.

"Saat diinterogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di 18 TKP di wilayah hukum Polres Badung, diantaranya di Canggu, Pererenan, Tibubeneng dan Petitenget. Pelaku membuat kunci duplikat, plat nopol dan STNK palsu," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada Hujan Angin, 2 Orang Jadi Korban Pohon Tumbang, Seorang Tewas

Maill alias Gonzales (46) juga dibekuk karena mencuri dompet milik Ni Luh Sukerti (33) di areal parkir Toko Arta Sari, Banjar Umapoh, Desa Penarungan, Badung. Dompet tersebut berisi STNK mobil, uang Rp 4.700.000, satu HP, ditaruh dashboard depan sepeda motor korban.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

"Uang curian itu dipakai pelaku untuk bayar hutang Rp 2 juta, sisanya digunakan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari. HP korban dipakai sendiri, sedangkan surat-surat penting milik korban dibuang," tandasnya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah