Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional
Dan atas kasus ini, terduga pelaku dikenai Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU
No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
RR atau Kuda Poni saat digerebek polisi di Kota Denpasar, Bali pada Jumat 17 September 2021 Selebgram cantik ini dalam posisi bugil dan tengah live. Tersangka RR ditangkap saat berada di apartemennya di Taman Pancing, Denpasar Selatan, sekitar pukul 02.00 WITA Jumat. Dia langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Baca Juga: Pembangunan Sungai Buatan Tukad Unda akan Selesai Lebih Cepat dari Target
Kronologi penangkapannya sendiri, lanjut Jansen berawal dari informasi bahwa ditemukan ada berbau pornografi live di medsos Manggo yang dilakukan selegram dengan sebutan Kuda Poni. Dan setelah dilakukan diketahui pelaku berada di Apartemen Kubu Mawar Residence di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan.
Atas hal tersebut pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 02.00 wita tim Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penggrebekan aktifitas selegram tersebut yang mana saat penggrebekan pelaku sedang melakukan live pornografi dalam keadaan telanjang bulat ( bugil ) di medsos Manggo.
Baca Juga: Hilang Semalaman saat Spear Fishing, Warga Buleleng Akhirnya Ditemukan
"Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat ( telanjang bulat ) secara live pada medsos Manggo dan mengakui memiliki akun atau ID di medsos Manggo atau Bigo untuk mencari penghasilan / keuntungan setiap harinya."***