Hampir 24 jam perjalanan darat, narapidana tersebut tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 17.15 WIB.
Jamaruli menerangkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga: Kampung Tangguh Narkoba: Waspada Pengedar Menyasar Sekolah hingga Tempat Ibadah
"Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.