Dikawal Ketat, Bandar Narkoba Penghuni Lapastik Bangli Dipindah ke Lapas Nusakambangan

- 12 Oktober 2021, 21:18 WIB
Hendra Kurniawan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah dari Rutan Bangli Bali dengan pengawalan ketat.
Hendra Kurniawan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah dari Rutan Bangli Bali dengan pengawalan ketat. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli bernama Hendra Kurniawan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Kanwilkemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Hendra masuk dalam kategori risiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga perlu penanganan khusus.

"Narapidana tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus," terangnya, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: 6 ABG Terlibat Curas, Polisi Tegaskan Tak Lakukan Diversi

Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar narkoba sebelumnya terjerat kasus narkotika sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, serta pidana denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara pada 3 Juni 2015 silam.

Ia lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 14 Juni 2017, yang kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021.

Selama beberapa bulan mendekam di Lapastik Kelas IIA Bangli, Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba ini bermasalah. Sehingga ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Baca Juga: Bersaksi dalam Sidang Kasus Zainal Tayeb, Ini Pengakuan Hedar Giacomo

Proses pemindahan berlangsung, Sabtu 9 Oktober 2021 malam dengan pengawalan ketat 10 orang petugas yang terdiri dari kepolisian, petugas Lapastik Bangli dan petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Hampir 24 jam perjalanan darat, narapidana tersebut tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 17.15 WIB.

Jamaruli menerangkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga: Kampung Tangguh Narkoba: Waspada Pengedar Menyasar Sekolah hingga Tempat Ibadah

"Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x