2 Mucikari Prostitusi Online Diciduk, Kutip Rp50 Hingga Rp100 Ribu Sekali 'Servis'

- 2 November 2021, 20:42 WIB
Rilis pengungkapan kasus prostitusi online di Mapolresta Denpasar Bali SElasa 2 November 2021.
Rilis pengungkapan kasus prostitusi online di Mapolresta Denpasar Bali SElasa 2 November 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

Sementara mucikari bernama Okariawan ditangkap, di Jalan Tukad Balian Denpasar. Dalam aksinya, dia menyediakan sejumlah pekerja seks dan menyediakan tiga kamar kos.

Pria bertato di tangan kanannya ini, memasang tarif esek-esek Rp300 ribu untuk shortime. "Dia mengambil untung Rp50 ribu dari setiap transaksi," ungkap Jansen.

Baca Juga: 3 Wisatawan asal Jakarta Ditangkap Polisi, Ketahuan Edit Tes Antigen Jadi Surat PCR Palsu

Selain mengamankan Okariawan, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya sprei (2 buah) handuk (2 buah) kondom bekas pakai (2 buah), kondom belum terpakai (1 buah) dan uang tunai Rp1,5 juta.

Dijelaskannya juga mereka ditangkap, saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel.

Baca Juga: Langgar Prokes Bawa Surat PCR Palsu Masuk Bali dari Lombok, 2 Bule Dideportasi

"Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 4 bulan tetapi tidak setiap hari hanya sewaktu waktu bilamana ada permintaan tamu," kata Jansen.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti, sebuah sprei warna putih, dua kondom bekas, duakondom baru, satu celana dalam warna hitam dan uang tunai. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x