Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Terdapat 9 (Sembilan) pemilik toko atribut Polri yang hadir, dimana kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Kasipropam meminta kepada para pedagang agar saat menjual atribut Polri agar lebih selektif dan teliti seperti meminta identitas KTA atau KTP bagi personil Polri, mendata setiap pembeli atribut Polri dengan mencatat dalam buku mutasi dan melaporkan kegiatan penjualan pakaian dinas Polri kePolres terdekat untuk antisipasi penyalahgunaanya.
Baca Juga: Politeknik Negeri Bali Lakukan Akreditasi Internasional di 4 Prodi
“Kami berharap kerjasama dari para pedagang atribut Polri untuk lebih teliti dan selektif dalam menjual atribut seragam agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Polri,” kata Kasipropam.
Lebih lanjut Kasipropam mengharapkan kejadian ini tidak berulang kembali, dirinya juga meminta kepada para pedagang untuk mengerti akan pekerjaanya dan tidak terjadi hal merugikan untuk itu agar lebih peka dalam menjual atribut Polri kepada pelanggan.
Baca Juga: Ketua KPK: Nilai Baik yang Terus Disemai dalam Masyarakat akan Tumbuhkan Karakter yang Baik
“Apabila sewaktu-waktu ada hal yang mencurigakan kami mohon para pedagang dan pemilik toko atribut segera melakukan koordinasi atau melaporkan hal tersebut ke Sipropam Polresta Denpasar,” Tutup Iptu Harun. ***