Berpotensi Rusak Generasi Muda,Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp1 Miliar Dibekuk Polres Badung

- 6 Januari 2022, 09:54 WIB
Rilis penangkapan peredaran Narkoba senilai Rp1 miliar digelar Polres Badung, Kamis 6 Januari 2022.
Rilis penangkapan peredaran Narkoba senilai Rp1 miliar digelar Polres Badung, Kamis 6 Januari 2022. /Dok Roby

INDOBALINEWS - Minggu pertama di Bulan Januari 2022 Satnarkoba Polres Badung berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai 1 miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, mengatakan Satnarkoba Polres Badung membekuk Wayan W, residivis asal Tabanan terkait peredaran narkoba.

Dari tangan Wayan, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat hampir 700 gram senilai Rp. 1 Miliar.

Baca Juga: Liga 1 Putaran Pertama, Persebaya VS Bali United 3:1

"Minggu pertama Januari 2022 satnarkoba polres Badung berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai 1 miliar dan berpotensi merusak generasi muda di Bali khususnya Badung sampai 25 ribu jiwa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH dalam keterangan pers Kamis 6 Januari 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, tertangkapnya Wayan W berasal dari laporan masyarakat. Dalam aksinya Wayan beroperasi dengan modus tempel menggunakan pipa paralon ukuran kecil.

Pipa-pipa tersebut dipotong seukuran kurang lebih 10 cm. Kemudian dimasukan narkoba lalu ditrmpel atau diletakan di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

Baca Juga: MotoGP 2022: ITDC Group Mulai Buka Penjualan Tiket, Ini Harga dan Cara Belinya

"Dikira sisa bangunan dekat tempat bangun proyek pembangunan sehingga masyarakat tidak curiga karena dikira barang bekas. Modusnya terus berkembang utk teknik menempel," kata Leo.

Dijelaskan Leo, kronologis penangkapan bermula pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 17.00 wita petugas melihat Wayan W turun dari sebuah Mobil Toyota Avanza dan masuk ke gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat akan dilakukan penangkapan Wayan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya.

Baca Juga: Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Setelah diamankan ditemukan beberapa potongan pipa pvc/paralon terjatuh diatas tanah dan ada yang tersisa didalam tas tersebut. Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon.

"Saat itu pelaku tidak mengakui kalau itu barang miliknya," kata Leo. Polisi kemudian melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai Wayan.

Dari penggeledehan kembali ditemukan tas kain warna hitam di atas tempat duduk penumpang belakang tengah.

Baca Juga: Selebgram Gaga Muhammad, Mantan Pacar Laura Anna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Saat diperiksa di dalamnya berisi 16 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon serta 3 paket dibungkus dengan tissue diisi lakban warna coklat.

Dijelaskan Leo, Wayan W merupakan residivis dalam kasus narkoba. Sebelumnya pemuda asal Tabanan itu dipenjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2020 lalu. Tapi Wayan rupanya tidak jera kemudian kembali terjerumus dalam dunia kelam peredaran narkoba.

Baca Juga: Geger, Sesosok Mayat Membusuk Ditemukan di Tebing Karang Boma Uluwatu

"Saat ditangkap dia sempat melawan dan lari tapi bisa diamankan petugas. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara 4 tahun dan baru bebas tahun lalu. Dari mana asal barangnya sedang dilakukan pendalaman," pungkas Leo. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x