Dijelaskan Purnawasa, penangkapan dan tindakan tegas terhadap Apriana bermula dari laporan seorang warga Gerokgak, Made Juni Artana pada 4 Januari 2022 lalu.
Dia melaporkan bahwa , barang berharga miliknya berupa gelang tangan dan kaki yang dipergunakan anaknya telah hilang dari tempat penyimpanan yang ditaruh didalam almari di dalam rumah.
Hal ini menyebabkan pelapor mengalami kerugian Rp. 5 juta. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Kemudian diperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban Made Juni Artana, telah dijual disalah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt.
Baca Juga: Tiba di Bandara dari Luar Negeri, Dalam Sejam PPLN Harus Sudah Masuk Karantina
Berbekal informsi tersebut tim unit Reskrim mendatangi toko emas tersebut untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah menjualnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dimiliki unit penyelidik Reskrim Polsek Gerokgak kemudian Tim Lidik, mendatangi rumah pelaku yang ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat sehingga diperkirakan telah melarikan diri ke wilayah Banyuwangi.
Apriana kemudian diketahui tinggal di sebuah perumahan di Banyuwangi dan unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Banyuwangi pada tanggal hari Minggu, 9 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Video Klip Dinasti Matahari dari Navicula: Pertajam Rasa Kebangsaan
"Pelaku kemudian dibawa langsung ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan permintaan keterangan," ujar Purnawasa . Saat dilakukan interview terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang di rumah korban.
Namun dalam perjalanan dari Banyuwangi, Apriana berusaha melarikan diri. Tetapi berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.