Sempat Lari ke Banyuwangi, Residivis Pencuri Perhiasan di Bali Dilumpuhkan Kakinya Saat Mau Kabur

- 13 Januari 2022, 12:48 WIB
Rian, residivis pencuri perhiasan yang dilumpuhkan kakinya saat berusaha kabur, dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Buleleng Bali, Kamis 13 Januari 2022.
Rian, residivis pencuri perhiasan yang dilumpuhkan kakinya saat berusaha kabur, dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Buleleng Bali, Kamis 13 Januari 2022. /Dok Humas Polres Buleleng

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

Terhadap pelaku disangkakan dengan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa 1(satu) pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik dibeberapa lokasi kejadian saat ini masing dikembangkan," pungkas Purnawasa. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x