Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren
Terhadap pelaku disangkakan dengan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa 1(satu) pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik dibeberapa lokasi kejadian saat ini masing dikembangkan," pungkas Purnawasa. ***