Sempat Lari ke Banyuwangi, Residivis Pencuri Perhiasan di Bali Dilumpuhkan Kakinya Saat Mau Kabur

- 13 Januari 2022, 12:48 WIB
Rian, residivis pencuri perhiasan yang dilumpuhkan kakinya saat berusaha kabur, dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Buleleng Bali, Kamis 13 Januari 2022.
Rian, residivis pencuri perhiasan yang dilumpuhkan kakinya saat berusaha kabur, dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Buleleng Bali, Kamis 13 Januari 2022. /Dok Humas Polres Buleleng

 

INDOBALINEWS - Pelarian Arpriana alias Rian (23) berakhir dengan tembakan timah panas di kakinya.

Usai berhasil ditemukan lokasi persembunyiannya di Banyuwangi setelah ia melarikan diri dengan uang hasil penjualan perhiasan yang dicurinya, pria ini kembali berusaha lari dari kenyataan.

Tapi tak menunggu waktu lama, upaya kabur pencuri perhiasan ini nya diakhiri dengan tembakan timah panas ke arah kakinya oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Demi Cari Untung Rp20 Ribu per Tabung, Kadek Nekat Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H., mengatakan tindakan tegas terpaksa diambil polisi saat mengamankan Rian warga Penyabangan, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Pasalnya residivis kambuhan ini berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Setelah pelaku dapat dilumpuhkan, kemudian dibawa ke Puskesmas Gerokgak II untuk dilakukan perawaatan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng.

"Pelaku berusaha melarikan diri sehingga penyelidik melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur melakukan pelumpuhan terhadap terduga pelaku dengan “timah panas”," kata Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H., Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Tersangka Koruptor Proyek Dermaga Gili Air Senilai Rp6,2 Milyar, Ditahan Polda NTB

Dijelaskan Purnawasa, penangkapan dan tindakan tegas terhadap Apriana bermula dari laporan seorang warga Gerokgak, Made Juni Artana pada 4 Januari 2022 lalu.

Dia melaporkan bahwa , barang berharga miliknya berupa gelang tangan dan kaki yang dipergunakan anaknya telah hilang dari tempat penyimpanan yang ditaruh didalam almari di dalam rumah.

Hal ini menyebabkan pelapor mengalami kerugian Rp. 5 juta. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Kemudian diperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban Made Juni Artana, telah dijual disalah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt.

Baca Juga: Tiba di Bandara dari Luar Negeri, Dalam Sejam PPLN Harus Sudah Masuk Karantina

Berbekal informsi tersebut tim unit Reskrim mendatangi toko emas tersebut untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah menjualnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dimiliki unit penyelidik Reskrim Polsek Gerokgak kemudian Tim Lidik, mendatangi rumah pelaku yang ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat sehingga diperkirakan telah melarikan diri ke wilayah Banyuwangi.

Apriana kemudian diketahui tinggal di sebuah perumahan di Banyuwangi dan unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Banyuwangi pada tanggal hari Minggu, 9 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Video Klip Dinasti Matahari dari Navicula: Pertajam Rasa Kebangsaan

"Pelaku kemudian dibawa langsung ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan permintaan keterangan," ujar Purnawasa . Saat dilakukan interview terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang di rumah korban.

Namun dalam perjalanan dari Banyuwangi, Apriana berusaha melarikan diri. Tetapi berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

Terhadap pelaku disangkakan dengan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa 1(satu) pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik dibeberapa lokasi kejadian saat ini masing dikembangkan," pungkas Purnawasa. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x