Bareskrim Tetapkan Adam Deni Tersangka Kasus Akses Ilegal Transmisi Dokumen Elektronik

- 2 Februari 2022, 19:39 WIB
Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau akses ilegal.
Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau akses ilegal. /Instagram @adamdenigrk

INDOBALINEWS – Bareskrim Polri resmi menerapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka.

Adam Deni ditangkap petugas pada Selasa 1 Februari 2022 malam dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Adam Deni diduga terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau akses ilegal.

Baca Juga: Irfan Jauhari dan Kanu Helmiawan dari Persis Solo Gabung TC Timnas U23 Indonesia

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diduka melakukan tindak pidana mentransmisikan dokumen elektronik yang bukan haknya.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," katanya, dikutip dari PMJNews, Rabu 2 Februari 2022.

Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Baca Juga: BRI Liga 1: Sejumlah Pemain Terpapar Covid 19, Laga PSM vs Persib Ditunda 

Ramadhan menebut penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni dengan kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, Adam Deni belum dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x