KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus yang Menjerat Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

- 24 Maret 2022, 19:36 WIB
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung kasus korupsi DID Tahun Anggaran 2018
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung kasus korupsi DID Tahun Anggaran 2018 /Tim Tabananbali.com

INDOBALINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aliran dana setelah menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana insentif daerah (DID).

Eka Wiryastuti yang menjabat bupati Tabanan selama dua periode pada kurun 2010-2021 ditetapkan tersangka bersama mantan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan tim penyidik terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain terkait kasus ini.

Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Insentif Daerah

Kini Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret 2022,” katanya saat konferensi pers, Kamis 24 Maret 2022.

Lili Pintauli menjelaskan sekitar Agustus 2017, ada inisiatif dari Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan dana tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan DID dan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Apakah Kecemasan Anda Sebenarnya Penyakit Mental?

Pihak yang dapat memuluskan pengajuan dana yang dihubungi Wiratmaja adalah Yaya Purnomo ((Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Selain itu Wiratmaja juga melakukan komunikasi intens dengan Rifa Surya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018;

Dalam pengurusan dana tersebut nilai komisi yang ditentukan Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat Pemkab Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: BIGBANG Comeback! Akan Rilis ‘Still Life’, Single Pertama Setelah Empat Tahun Jeda

Penyerahan uang diduga dilakukan secara bertahap sekitar Agustus sampai d Desember 2017 oleh Eka Wiryastuti kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh Eka Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga sekitar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS.

Lili Pintauli menyebut saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, tersangka Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 PSIS vs Persipura Jayapura

Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal

55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lili Pintauli menyampaikan KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

“KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi,” katanya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x