Usai Bebas dari Lapas karena Miliki Sabu dan Senpi, WNA Prancis Dideportasi

- 31 Maret 2022, 17:01 WIB
WNA Prancis yang baru beberapa hari bebas dari Lapas Bangli karena kasus kepemilikan sabu dan senpi dideportasi ke luar Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali 28 Maret 2022.
WNA Prancis yang baru beberapa hari bebas dari Lapas Bangli karena kasus kepemilikan sabu dan senpi dideportasi ke luar Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali 28 Maret 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x