Indra Kenz Berguru kepada Fakarich dengan Biaya Rp500.000, Keduanya Jadi Tersangka Kasus Binomo

- 6 April 2022, 04:55 WIB
Sebelum jadi affilitor, Indra Kenz sempat mengikuti kelas trading binary option Binomo yang diadakan oleh Fakarich hingga terungkap biaya yang harus dikeluarkan.
Sebelum jadi affilitor, Indra Kenz sempat mengikuti kelas trading binary option Binomo yang diadakan oleh Fakarich hingga terungkap biaya yang harus dikeluarkan. /YouTube Indra Kesuma

Tak hanya itu, pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama itu juga pernah menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam kasus ini, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Penahanan terhadap Fakarich dilakukan lantaran dikhawatirkan ia kabur atau berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjeratnya dan Indra Kenz.

Menurut Gatot Repli Handoko setelah membuka kelas kursus Fakarich direkrut oleh Brian Edgar Nababan menjadi affiliator Binomo.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Stafsus Mensesneg: Sebesar Apa pun Silakan, Ini Negara Demokrasi

"Saudara F membuka kelas kursus berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," kata Gatot.

Fakarich juga kerap membuat dan mengunggah konten video berisi cara trading binary option melalui Binomo. "Video tersebut didistribusikan melalui kanal YouTube miliknya," jelas Gatot.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Fakarich kemudian langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Walikota Apresiasi Program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x