Dari hasil introgasi sementara, katanya, pengiriman paket dengan menggunakan boneka berisi narkotika jenis sabu ini, awalnya terbukti berhasil.
Baca Juga: Aturan Baru PPLN: Pintu Masuk Negara Melalui Bandara Ditambah Jadi 10, Ini Aturan Lainnya
Tetapi pada pengiriman yang kedua ini, katanya, justru tertangkap oleh petugas. "Pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu melalui boneka ini, untuk mengelabui petugas," katanya.
Gagas Nugraha menambahkan, pengiriman paket boneka ini, sengaja dikembangkan oleh pengedar narkotika antar provinsi.
Baca Juga: Borneo FC Umumkan Pelatih Baru Pengganti Fakhri Husaini
"Atas perbuatannya, SMB rencananya akan diganjar dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara," katanya. *