Amaq Santi, Tersangka Pembunuh Begal di Lombok Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum, Ini Syaratnya

- 13 April 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi begal sepeda motor.
Ilustrasi begal sepeda motor. /PMJ News/Dok Net

INDOBALINEWS - Tersangka pembunuh begal, Murtede alias Amaq Santi, warga Kecamatan Praya Timur, yang tidak lain terduga korban begal itu sendiri bisa dibebaskan dari jerat hukum.

Syaratnya, kata Kapolres Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, SIK, jika dari hasil pengembangan ditemukan bukti kuat dan keterangan pendukung yang membebaskan tersangka dari jerat hukum yang menimpanya.

"Saat ini, kita telah menangguhkan penahanan terhadap Amaq Santi," katanya, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Cipayung Plus se Bali Suarakan 8 Tuntutan

Menurutnya, penetapan tersangka pembunuhan pelaku begal terhadap Amaq Santi, ini berdasarkan pengakuannya dan keterangan pelaku begal yang masih hidup.

"Jadi, itu berdasarkan pengakuan dan keterangan dari dua orang pelaku begal sendiri," katanya.

Tetapi keterangan lain, kata dia, tersangka Amaq Santi nekat membunuh kedua terduga pelaku begal, sebagai upaya bela diri.

Baca Juga: Sirkuit Samota Tampung 50 Ribu Penonton MXGP, Ketersediaan Kamar hanya 12.663 Unit

Karena sebelum tindakan nekat itu dilakukan, jelas Hery, terduga pelaku begal berusaha merampas sepeda motor milik dari tersangka Amaq Santi ini.

"Keterangan itu, diperkuat oleh dua orang terduga pelaku begal yang masih hidup," katanya.

Hery menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya menyarankan kepada tersangka Amaq Santi ini, untuk membuat laporan polisi.

 Baca Juga: Usai Beli Saham Twitter, Elon Musk Digugat Pemegang Saham Lainnya

Itu dimaksudkan, kata dia, untuk memperkuat posisi tersangka, bahwa dirinya adalah korban begal.

"Hal itu, sudah dilakukan, tetapi saat ini, semua bukti dan keterangan sedang dikumpulkan, dan secepatnya penyidik akan melakukan gelar perkara," katanya.

Hasil gelar perkara tersebut, kata dia, baru bisa disimpulkan, apakah tersangka Amaq Santi ini bisa kita tangguhkan dari semua tuntutan hukum atau tetap diproses sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pengusaha Muda, Putra Siregar Pakai Baju Orange, Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sementara, pada kesempatan lain, puluhan aktifis yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menggelar aksi demontrasi di depan Mapolres Loteng.

Tuntutan mereka, agar penetapan status tersangka Amaq Santi, sebagai pembunuh pelaku begal, segera dicabut.

Penetapan tersangka itu, kata kordinator aksi, L. Tajir Syahroni, dinilai tidak tepat dan cacat hukum.

Baca Juga: Duh, Lagi Lagi WNA Rusia Kehabisan Biaya Hidup di Bali. Hidup dari Belas Kasihan Warga di Nusa Penida 

Menurutnya, ini justru mencederai penegakan proses hukum. Masalahnya, kata dia, orang yang membela diri dari pelaku begal justru harus ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi pihaknya, dikhawatirkan pelaku begal akan merajalela, sedang orang yang berani melawan kejahatan itu sendiri, akan takut akan dijerat hukum. "Amaq Santi hanya membela diri, tidak ada niat untuk membunuh," katanya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x