Kasus Dugaan Penipuan DNA Pro: 3 Tersangka 2 Pria dan 1 Perempuan Sudah Masuk Red Notice Interpol

- 18 April 2022, 11:29 WIB
lustrasi Kasus DNA Pro, saat Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp921 juta.
lustrasi Kasus DNA Pro, saat Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp921 juta. //pikiran-rakyat.com/Yudianto Nugraha

INDOBALINEWS - Sebanyak 3 orang tersangka, dua orang pria dan satu perempuan telah masuk Red Notice Interpol dalam kasus dugaan penipuan DNA Pro.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa "red notice" ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Red Notice ini diajukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Barito Putera Prioritaskan Pelatih Asing Gantikan Posisi Rahmad Darmawan

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat 28 Januasi 2022.

Baca Juga: Rombongan Band ‘Debu’ Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo, Dua Orang Tewas

"Tiga orang tersangka ini merupakan DPO tang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 April 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Awas DBD! Kelurahan Panjer Lakukan Fogging

 

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis 14 April 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Umumkan Rekrutan Baru, Datangkan Penjaga Gawang Persipura

Kemudian Billy Syahputra pada Selasa 19 April 2022, pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada Rabu 20 April 2022 serta DJ Una pada Kamis 21 April 2022.

Pada hari Jumat 22 April 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.

Baca Juga: Driver Ojol Terduga Pelaku Begal Payudara yang Videonya Viral di Medsos, Diciduk Polisi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x