Gara Gara Melengos Ketika Berpapasan, Kepala Putu Dihantam Kayu Hingga Robek

- 14 Juni 2022, 14:07 WIB
Kapolsek Denpasar Barat dan tim Reskrim saat rilis pengungkapan kasus Selasa 14 Juni 2022.
Kapolsek Denpasar Barat dan tim Reskrim saat rilis pengungkapan kasus Selasa 14 Juni 2022. /Dok Humas Polres Denpasar

 

INDOBALINEWS - I Wayan Sudarma alias Momo pelaku penganiayaan harus mendekam di penjara karena menghantam kepala Putu Pasek Pujawa dengan balok kayu hanya gara gara tersinggung korban melengos atau berpaling muka.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wita, di depan Gang VI Jalan Gunung Kerinci Banjar Glogor  Pemecutan, Denpasar Barat         

"Penganiayaan ini dilakukan oleh I Wayan Sudarma alias Momo terhadap korban I Putu Pasek Pujawan pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar jam 17.00 wita. Pelaku minum arak bersama dua orang temannya di pos Kamling. Karena pelaku merasa pusing pengaruh alkohol maka tidur di lantai samping pos kamling, sedangkan kedua temannya masih minum," ujar Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian dalam gelar perkara di Polsek Denpasar Barat Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: The Nusa Dua Sukses Jadi Tuan Rumah 2 Event Internasional Bergengsi dalam Sepekan

 

Kemudian, lanjut Kapolsek, pada pukul 20.30 wita, datang korban  duduk di atas sepeda motornya, pelaku bangun dan pulang kerumah jalan kaki kemudian mandi. Usai mandi ia mengambil sepeda motor di pos kamling.

"Menurut pelaku saat itu korban melengos atau berpaling muka maka pelaku merasa tersinggung dan emosi, sehingga timbul niat untuk memukulnya," imbuhnya lagi.

Karena itu pelaku mengambil sepeda motor dan pulang, sampai dirumah pelaku mengambil kayu kelapa dan berjalan kaki kedepan gang VI yang jarak dari rumah tersangka sekitar 2 meter, menunggy korban.

Baca Juga: Welcome Home Eril, Kedatangan Jenazah Disambut Salawat dan Air Mata

Saat korban datang mengendari sepeda motor, pelaku  mengayunkan tangan kanan yang sedang memegang kayu kelapa dan pukulkan kearah wajah korban, mengenai rahang kanan korban sehingga korban jatuh bersama sepeda motornya.

Saat korban  posisi jongkok, kembali pelaku menggunakan kayu kelapa sebanyak 4 kali pada kepala bagian belakang korban sampai kayu kelapa patah dan pecah menjadi beberapa bagian.

Korban bangun dan lari meninggalkan sepeda motornya, akibat kejadian korban mengalami bengkak pada rahang kanan, kepala bagian belakang luka robek dan luka pada bibir.

Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Denpasar Barat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel. 

Baca Juga: Keren! Ribuan Vespisties Sedunia Hidupkan Bali, Ramaikan 'Hari Raya Anak Vespa'

Akhirnya pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Gunung Kerinci, Pemecutan Denpasar Barat dan menyita barang bukti berupa 4(empat) patahan dan pecahan kayu kelapa.

Saat diperiksa pelaku mengaku salah paham dan tersinggung karena korban melengos atau berpaling muka darinya. Ia juga mengakui saat melakukan penganiayaan masih berada dalam pengaruh alkohol.

Atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibat bengkak dan luka, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP. ***

 

 

    

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x