Dua Pelaku Pembunuhan Sadis dan Pelaku Curas Ditembak Polisi

- 26 September 2022, 17:33 WIB
Rilis pengungkapan kasus di Polres Lombok Timur Senin 26 September 2022.
Rilis pengungkapan kasus di Polres Lombok Timur Senin 26 September 2022. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Dua pelaku pembunuhan secara sadis masing-masing dengan inisial D (20) warga Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, dan M (36), warga Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lotim.

Selain kedua pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU M. Fajri, Tim PUMA juga menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan kekerasan seksual kepada korbannya.

"Ketiga pelaku saat ditangkap di rumahnya, mencoba melawan, hingga dengan terpaksa petugas melumpuhkan kakinya dengan timah panas," katanya, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Nekat, Pemuda Ini Duduk di Tengah Jalan Raya Meski Lalu Lintas Padat

Modus operandi dua pelaku pembunuhan sadis ini, ungkap Fajri, karena faktor sakit hati.

Adapun kronologis pembunuhan sadis ini, sebut dia, awalnya, D (20) mengajak korban (Amak Anto) berbicara di ladang yang sedang dikerjakan.

Tetapi tiba-tiba dari arah belakang, katanya, M (30) menebas punggung dan kepala korban berkali-kali, sehingga korban saat itu meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Mandi di Pantai Batu Tampih Bali, Riski Asal Situbondo Jatim Masih Hilang Terseret Arus

Melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, sebutnya, kedua pelaku langsung meninggalkan TKP dan pulang ke rumah masing. 

Selang beberapa hari, jelas Fajri, kedua pelaku diamankan oleh Tim Puma di rumahnya masing-masing di Jerowaru dan Praya Timur.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56, yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Prestasi Timnas Indonesia Moncer, PSSI Pastikan Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Sedang Zul (42) adalah warga Kecamatan Labuhan Haji, adalah  pelaku curas yang disertai dengan pemerkosaan terhadap korbannya.

Pelaku Zul, Fajri menerangkan, memilih korbanya adalah perempuan.

Modus yang dilakukan, kata dia, mencari perempuan yang sedang sendirian, dengan mengancam korban dengan senjata tajam.

Baca Juga: Uji Coba Konversi Kompor Listrik Dievaluasi di Solo dan Denpasar

Setelah korban tidak bergerak, sebut dia, pelaku langsung melakukan aksinya memperkosa korban, selanjutnya setelah puas melakukan aksinya, pelaku lalu mengambil barang berharga korban lainnya, seperti HP, cincin dan kalung.

TKP yang menjadi sasaran utama pelaku, sebutnya, ada dua, masing-masing di wilayah Kecamatan Labuhan Haji dan Kecamatan Selong.

Sampai saat ini, kata dia, baru empat korban yang melapor akibat curas dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, Satu Petugas Terluka

Tetapi, kata dia, ada juga korban yang tidak sempat disetubuhi oleh pelaku, karena ada orang yang secara kebetulan lewat, sedang pelaku sendiri melarikan diri ke tengah sawah.

Barang bukti yang berhasil di sita petugas, sebut Fajri, masing-mading ada 11 unit Hand phone dari korbannya, 2 buah senjata tajam dan sebuah sepeda motor yang dipakai melakukan aksinya. 

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Labuhan Haji dan berusaha melarikan diri, hingga terpaksa petugas melumpuhkan dengan timah panas," katanya.

Baca Juga: Warga Resah Orang Gangguan Jiwa Masuki Rumah, Satpol PP Turun Tangan

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan Pasal 6 Huruf B, UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x