Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun SH., MH dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyomah Hendrajaya, mengatakan bahwa keempat pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.
Baca Juga: Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Unggul dari Anies Baswedan di 3 Besar
"Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, dimana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, ke empat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba.
"Ini ke empat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi," ucapnya.
Baca Juga: Presiden FIFA Bersimpati pada Korban Tragedi Kanjuruhan: Hari yang Gelap Buat Dunia Sepak Bola
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut.***