Tukang Poles Cat Mobil yang Juga Residivis, Masuk Penjara Lagi Ketahuan Gadaikan Motor Curian ke Sidoarjo

- 30 November 2022, 17:45 WIB
Rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Polsek Denpasar Barat Rabu 30 November 2022.
Rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Polsek Denpasar Barat Rabu 30 November 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Seorang tukang poles cat mobil harus meringkuk dalam penjara lagi karena ketahuan maling motor.

Berawal dari anak korban Ni Wayan EE yang kehilangan sepeda motor jenis Vespa Piaggio saat diparkir di areal parkir salah satu pujasera yang berlokasi di Jl. Sudirman Denpasar, Kamis 17 November 2022.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan musibah yang dialaminya ke kantor polisi Polsek Denpasar Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Miris, Terlilit Hutang Pinjol, Karyawan Garmen Nekat Maling Motor

Berbekal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban kemudian tim Resmob Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel, S.Tr.K, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Anang Wahyudi Q beserta satu unit sepeda motor jenis Vespa Piaggio, warna kuning, tahun 2017, DK 3042 AAK.

Baca Juga: Striker Bali United Ilija Spasojevic Dipanggil Ikuti TC Timnas Indonesia Menuju Piala AFF 2022

Menurut pengakuannya menerima gadai dari tersangka BWP yang beralamat di dusun Kletek Sidoarjo Jawa Timur.

Tidak menunggu waktu lama tim Resmob berangkat menuju Sidoarjo dan berhasil mengamankan tersangka BWP yg juga seorang residivis untuk selanjutnya digiring ke Polsek Denpasar Barat.

Baca Juga: Lagi Lagi Kunci Nyantol, Motor Disikat Maling Asal Inggris di Kuta Utara

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit  sepeda motor  Vesva Piagio warna kuning, DK 3042 AAK, Noka : RP8m66700HV005294, Nomor mesin : M66BM5011172,  tahun 2017, 1 (satu) lembar STNK  Sepeda motor Vespa Viagio, warna kuning,  DK 3042 AAK, atas nama  NI NYOMAN  SRI PURNAMI, SE., 1 (satu ) buah kunci 

Uang tunai Rp. 200,000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah HP  merek iPhone warna putih. 

Baca Juga: BRI Liga 1: Carlos Fortes Tidak Nampak Dalam Latihan PSIS Semarang, Ada Apa?

Saat diwawancarai setelah menggelar press rilis terhadap kasus ini pada hari Rabu 30 November 2022, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A, S.IK., M.H mengapresiasi tim Resmob bergerak cepat.

Ia juga menyampaikan bahwa sudah merupakan komitmen Polsek untuk menindaklanjuti perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.IK., M.Si untuk tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada setiap pelaku kejahatan jalanan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kota Denpasar.

Baca Juga: Tumbuhkan Kesadaran Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Sejak Dini dengan Konsep Unik Layanan di OMDC Kidz Dental

"Hal ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi wisatawan baik lokal maupun domestik yang berlibur di Bali, bahwa Bali layak menjadi destinasi liburan yang aman dan bebas dari gangguan kriminalitas oleh pelaku-pelaku kejahatan," ujar Kapolsek. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x