Curi Motor, Karyawan Minimarket Diamankan Polsek Denpasar Timur

- 15 Februari 2023, 12:08 WIB
Jumla pers pengungkapan kasus pencurian di Polsek Denpasar Timur Rabu 15 Februari 2023.
Jumla pers pengungkapan kasus pencurian di Polsek Denpasar Timur Rabu 15 Februari 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS -  Seorang Karyawan minimarket diamankan Polsek Denpasar Timur atas dugaan mencuri sepeda motor pada Selasa,31 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Jl. Gandarpura  Banjar Kertalangu Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur. 

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos. didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa pelaku Berinisial NA (22) yang tinggal di jalan Supratman Denpasar melakukan aksinya mengambil sepeda motor merek Honda Scopy warna Cream Coklat Nopol: DK 6020 IY saat kendaraan tersebut terparkir dan dalam keadaan kunci nyantol.

"Saat melintas di TKP pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat pelaku mengambilnya," ucap Kapolsek Dentim.

Baca Juga: Bali United Bermain Imbang Lawan Persik Kediri, Coach Teco Keluhkan Jadwal Padat Kompetisi BRI Liga 1

Korban WS memarkir kendaraan di pinggir jalan karena akan menjemput cucunya.

Dan saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku melintas dan mengambil sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp10 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Timur. 

Baca Juga: KPU Bali Gelar Sosialisasi Pemilu Damai Lewat Gowes Santai

Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna S.Tr.K. mendapatkan informasi terkait keberadaanotor tersebut pada Rabu 1 Februari 2023 di minimarket wilayah jalan Akasia Denpasar.

"Setelah dilakukan pengecekan nopol yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban," terang Kompol Nengah Sudiarta.

Baca Juga: Gaduh Video Penggerebekan Buku Nikah Wisatawan di Hotel Kawasan Nusa Dua, Ini Klarifikasi Kadispar Bali

Pelaku NA yang bekerja di minimarket tersebut setelah di Intrograsi dan diminta surat kendaraan tidak dapat menunjukkan dan pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil curian dan mengambil dengan mudah.

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur," tutup Kapolsek Dentim.***

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Bali Hari Ini, 15 Februari 2023 : Sedia Payung dan Jas Hujan Semeton !

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x