Kuasa Hukum WNA Suriah yang Ditahan Imigrasi, Minta Kepastian Hukum

- 8 Maret 2023, 20:17 WIB
Tim kuasa hukum WN Suriah yang ditahan Imigrasi tengah berdialog dengan wartawan Rabu 8 Maret 2023.
Tim kuasa hukum WN Suriah yang ditahan Imigrasi tengah berdialog dengan wartawan Rabu 8 Maret 2023. /Dok Agung

INDOBALINEWS -  Nasib naas dialami seorang warga negara (WNA) Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar. Ia ditahan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, namun hingga kini belum diketahui alasan petugas melakukan penahanan.

I Wayan Dharma Na Gara selaku tim kuasa hukum Mohammad Zghaib menerangkan, awalnya Zghaib dan tunangannya asal Filipina datang ke Bali untuk honeymoon dan berwisata ke Pulau Dewata pada tanggal 29 Desember 2022 silam. 

Selama di Bali, Zghaib ingin membuat buku tabungan atau akun bank untuk keperluan sehari-hari agar lebih mudah selama berlibur di Bali.

Baca Juga: 1 Kantong Jenazah Berisi Bokdy Part Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sulit Diidentifikasi

"Tujuannya simple, untuk keperluan sehari-hari lebih gampang. Misalnya untuk menggunakan gojek, gocar, shopping, untuk memesan makanan untuk berwisata dan karena tujuan awalnya di Bali itu untuk berwisata," terangnya, Rabu 8 Maret 2023.

Dikarenakan kliennya tidak bisa mengurus buku tabungan lantaran tidak mengerti sama sekali bahasa Indonesia, ia kemudian berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder.

Baca Juga: Polresta Denpasar Terus Tindak Pengendara Tanpa Plat Nomor

Singkat cerita dari perkenalan tersebut, N mau membantu Zghaib dan mengantarnya ke bank untuk mengurus buku tabungan.

Sampai di sana, pihak bank menjelaskan syarat-syaratnya tetapi Zghaib tidak mengerti dengan syarat-syarat tersebut.

Baca Juga: Diduga Jadi Fotografer Ilegal, Imigrasi Denpasar Pelototi Turis Rusia Ini

Kesulitan dengan syarat-syarat yang tidak dimengerti oleh Zghaib, N menawarkan untuk membantunya lagi melalui pamannya berinisial P yang diduga oknum aparat di Bali. 

"Sebelumnya klien kami sudah memberikan uang kepada N sekitar Rp8 juta untuk mengurus akun tabungan ke bank. Kemudian N menyarankan mencoba ke pamannya oknum aparat yang bisa (mengurus tabungan ke bank)," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Kata Surya Paloh pasca Sambangi Kediaman Prabowo Subianto

Zghaib lalu dipertemukan dengan P. Anehnya, ia diminta untuk dilakukan securty cek atau pemeriksaan keamanan untuk memastikan Zghaib seorang teroris apa tidak. 

"Selanjutnya klien kami dibawa ke sebuah perkantoran, yang diduga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota (Dukcapil) Kota Denpasar," terangnya bersama I Wayan Sudiarta, Adryan Cahyo Wuhono, IDGN Anandika Atmaja, Nyoman Sari Astawa dan I Putu Aris Pratama Darmika.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Gerah,Siap Tindak Turis Bandel di Bali

Di kantor tersebut, kliennya discan mata, scan retina, sidik jari dan difoto. Beberapa hari kemudian Zghaib mendapat dokumen yang ditunjukkan lewat handphone milik N berupa KTP dan KK dan bernama Agung Nizar Santoso yang beralamat di Desa Sidakarya, Denpasar.

 

Di situlah Zghaib kaget dan sempat berselisih dengan N, bahkan nomornya diblokir sehingga komunikasi selanjutnya diambil alih oleh P.

Baca Juga: Dua Warga Negara Aljazair Curi Barang Penumpang Bandara Ngurah Rai

Bukan itu saja, Zghaib juga dapat ancaman dari mereka kalau tidak meneruskan soal KTP dan KK akan dicarikan masalah. 

Pada saat bertemu untuk kedua kalinya untuk menerima KTP dan KK, Zghaib kembali dimintai uang sehingga total semuanya sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Bule Rusia Naik Motor Tak Berbaju, Tanpa Helm dan STNK Ditilang Polisi

Dharma mengatakan, kliennya yang lahir di Emirat Arab namun berkebangsaan Suriah sudah sering ke Bali bersama tunangannya sejak tahun 2016.

Selaku kuasa hukum, dirinya meminta kepastian hukum karena kliennya telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak 15 Februari 2023 lalu. Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini kondisi kliennya sedang drop.

Baca Juga: Dua Warga Negara Aljazair Curi Barang Penumpang Bandara Ngurah Rai

"Klien saya kondisinya tambah menurun, baik fisiknya dan psikologisnya juga. Dua hari yang lalu dia bilang berak darah dan kadang tidak dikasih makan pagi," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah bersurat sejak 1 Maret 2023 tetapi belum direspon.

Pun ketika surat ditembuskan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Imigrasi Denpasar dan Ombudsman, juga sama sekali belum ada respon. 

Baca Juga: Inilah 3 Amalan Sederhana Penuh Makna yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan

"Sebagai pengacara, saya diperlukan seperti ini, bagaimana orang biasa yang mencari keadilan. Jadi saya mohon respon terhadap surat kami, mohon dilakukan secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan membenarkan bahwa tim gabungan telah menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial MZ (31).

Baca Juga: Ribuan Mobil Tesla Model Y di AS akan Ditarik karena Baut Kendur, Terkait Kinerja Sabuk Pengaman

Ia digerebek saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina. Penangkapan dilakukan, Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.

Penangkapan dikarenakan MZ memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan pemalsuan identitas.

"Dia punya KTP Indonesia atas nama dia sendiri. Sampai sekarang dia belum ada indikasi bekerja (di Indonesia)," ungkapnya kepada awak media di Denpasar beberapa hari lalu.

Baca Juga: Turut Berduka Cita, Pencarian Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 Dihentikan: 9 ABK Dinyatakan Hilang

Ia juga menyebutkan bahwa MZ datang ke Bali pada bulan Januari 2023 menggunakan Visa On Arrival (VoA) dalam rangka berwisata ke Pulau Dewata. 

Namun, pihaknya belum mengetahui MZ membuat atau mendapatkan KTP tersebut darimana dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Datang ke Bali dalam rangka wisata menggunakan visa on arrival masuk Bulan Januari 2023. Saya belum bisa ngomong (KTP dari mana) karena itu masih dalam penyelidikan. Dia tinggal di kos-kosan daerah Denpasar," tuturnya.

Baca Juga: Cantiknya Artis Sosialita Filipina Glenda Dela Cruz Berbusana Filipiniana Karya Michael Leyva

"Yang bersangkutan saat ini dalam proses penyelidikan, yang mungkin akan kami limpahkan ke Polri. Karena ini adalah tindak pidana umum di mana yang bersangkutan mendapatkan KTP yang tidak semestinya," ucap Barron Ichsan. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x