Tegas! Rudenim Denpasar Deportasi Bule Jerman Gegara Hal Ini

- 10 Maret 2023, 19:23 WIB
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Jerman SW (38).
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Jerman SW (38). /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham

Lalu atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITAS-nya baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021.

Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 467 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” ungkap Anggiat.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora: Ini Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan
pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah SW didetensi selama 17 hari dan siapnya administrasi, akhirnya SW dideportasi.

SW telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Maret 2023 malam langsung ke Frankfurt, Jerman.

SW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x