INDOBALINEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PRO (66) dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Nasib apes harus dialami seorang WNA asal Australia berinisial PRO (66). Ia harus dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat 2 tentang Keimigrasian.
PRO dinilai tidak mampu membayar biaya beban karena telah visa yang digunakan kadaluarsa alias overstay.
Baca Juga: Jadi Instruktur Mengemudi Motor di Bali, 2 WNA Rusia Diamankan
Pensiunan WN Australia tersebut diketahui datang ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Januari 2023 lalu menggunakan Visa on Travel.
PRO mengakui, ia sebenarnya hanya berencana berlibur selama sepuluh hari di Pulau Dewata.
Apesnya ia harus melewatkan penerbangan kepulangan yang dijadwalkan pada 25 Januari 2023.
Selama berlibur ia menginap di salah satu hotel di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. PRO mengaku, tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya.
Baca Juga: 2 WNA Kantongi KTP Bali, Polisi dan Kejaksaan Turun Tangan