Hadir di Persidangan, Danaya dan Kastawa Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Intan

- 7 Desember 2023, 12:24 WIB
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023.
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023. /Dok Awid.

INDOBALINEWS - Bidkum Polda Bali menghadirkan I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta.

Di dalam persidangan, Kastawa kembali membeberkan jika dirinya belum menerima uang sepeserpun dari Notaris Intan Prihatina yang kini telah ditahan di Polda Bali.

"Sampai saat ini saya tidak pernah terima uang dari Bu Intan," ucapnya saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Festival DWP ke-15 Digelar di GWK Cultural Park, Hadirkan Beragam Musisi dan DJ, Ada David Guetta dan DJ Snake

Ketika ditanya kenapa mau menandatangani akta jual beli dan menyerahkan sertifikat tanah padahal belum menerima uang, ia mengaku percaya dengan perkataan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra.

"Notarisnya bilang nanti akan ditransfer karena uanganya besar. Ya saya percaya dan mau tanda tangan," tutur Kastawa dalam sidang yang dipimpin hakim Gede Putra Astawa.

Dirinya juga mengaku selama proses jual beli tanah, tidak pernah bertemu dengan tersangka. Dikarenakan semua telah diurus oleh AA Suryadi (alm).

Baca Juga: Resep Cromboloni Tanpa Adonan Pastry Bisa? Coba Cara Ini Gampang Banget Jajanan Viral di TikTok

Saat tim kuasa hukum tersangka bertanya apakah pernah menyuruh orang lain untuk menerima pembayaran, Kastawa dengan tegas menjawab tidak pernah.

"Saya tidak pernah menyuruh agar uang pembayaran ditransfer ke orang lain. Yang ada pada saat itu saya dan Nyoman Danaya dimintai nomor rekening. Kemudian kami berikan foto copy nomor rekening yang sebelumnya kami siapkan," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan I Nyoman Danaya. Dalam sidang, pria paruh baya ini juga mengaku belum menerima pembayaran dari tersangka Intan.

Baca Juga: Peserta KTT COP28 Rumornya Angkat Kaki saat Jokowi Pidato, Begini Penjelesan Wamen Luar Negeri Pahala Mansury

Sementara saksi ahli Made Hendra Kusuma dari Ikatan Notaris Indonesia yang dihadirkan di dalam persidangan menerangkan, terdapat perbedaan antara akta dan perbuatan hukum.

"Kalau akta adalah alat bukti dari adanya perbuatan hukum. Sedangkan perbuatan hukum adalah perbuatan yang memenuhi syarat-syarat sahnya perbuatan hukum," jelasnya.

Di persidangan, hakim Gede Putra Astawa beberapa kali mengingatkan tim kuasa hukum Intan Prihatina agar fokus ke materi gugatan praperadilan.

Baca Juga: 10 Seniwati yang Tergabung dengan Iluh Bali Gelar Pameran Bertajuk 'Mula' dalam Rangka Akhiri Tahun 2023

Lantaran pertanyaan yang diajukan kepada saksi, dianggap keluar dari pokok materi di dalam sidang.

Sehari sebelumnya tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra, serta dua saksi ahli.

Saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna yang merupakan staf Notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.

Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga: Resep Iga Bakar Saus Madu, Cocok untuk Menu Natal Tahun Baru

"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agus Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu.

"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang apa," tanya Bidkum Polda Bali. "Tahu Pak, tersangka," jawabnya.

"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail yang dijawab oleh tersangka tidak tahu.

"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidah tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.

Baca Juga: WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara gegara Kasus Narkoba

Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.

Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada tiga orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm).

"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Mencicipi Kelezatan Menu India dan Kuliner Arab Dengan Rasa Khas Original di Jakarta

Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya.

Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x