Curi HP Saat Mabuk, Rangga Tunggu Diadili di PN Denpasar

- 19 Maret 2024, 18:30 WIB
Tersangka pencuri HP diserahkan Unit Reskrim Polsek Benoa ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Senin 18 Maret 2024.
Tersangka pencuri HP diserahkan Unit Reskrim Polsek Benoa ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin 18 Maret 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

"Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Benoa melakukan penyelidikan melalui CCTV dan IMEI HP korban, kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti HP di jln Merta Sari Suwung Denpasar pada 1 Pebruari 2024," ujar Kompol Sueca.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam

LEbih lanjut dijeaskannya setelah melakukan penyidikan lebih kurang 2 Bulan terhadap kasus pencurian ini, Unit Reskrim Polsek Benoa lalu menyerahkan tersangka ke kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap ( P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x