"Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Benoa melakukan penyelidikan melalui CCTV dan IMEI HP korban, kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti HP di jln Merta Sari Suwung Denpasar pada 1 Pebruari 2024," ujar Kompol Sueca.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam
LEbih lanjut dijeaskannya setelah melakukan penyidikan lebih kurang 2 Bulan terhadap kasus pencurian ini, Unit Reskrim Polsek Benoa lalu menyerahkan tersangka ke kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap ( P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. ***