WNA Inggris yang Dibui Karena Ganja, Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

- 28 Maret 2024, 13:11 WIB
Petugas KAntor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengawal pendeportasian seorang WNA Inggris usai menyelsaikan hukuman penjara di Bali akibat kasus narkotika jenis ganja.
Petugas KAntor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengawal pendeportasian seorang WNA Inggris usai menyelsaikan hukuman penjara di Bali akibat kasus narkotika jenis ganja. /Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x