INDOBALINEWS - Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini Selasa 20 Oktober 2020 memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dari sejumlah saki meringankan, pihak kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi, 2 rekan Jerinx di grup band nya Superman Is Dead (SID) dan seorang saksi yang menurut kuasa hukum adalah 'korban' prosedur rapid test.
Baca Juga: Artis Rina Nose Hadiri Sidang Jerinx
Wanita tersebut adalah Gusti Ayu Arianti, 23 tahun yang dihadirkan menjadi saksi meringankan pada sidang itu. Wanita asal Mataram, Lombok itu sempat kehilangan bayi dalam kandungannya.
Menurut penuturannya, ia kehilangan bayi lantaran terlambat mendapatkan penanganan medis yang terhalang oleh prosedur rapid test.
Baca Juga: Viral Video Mesra, Jerinx Berterimakasih Jaksa Kedepankan Hati Nurani
Di hadapan majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum, jaksa serta pengunjung sidang, Arianti menceritakan pengalaman pilunya, karena prosedur rapid test sebagai syarat administrasi ditengah pandemi COVID-19.
Gusti Ayu bercerita saat akan melahirkan petugas rumah sakit yang memakai APD memintanya untuk melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan penanganan medis.