Pelanggaran Serius terhadap Prokes di China Bisa Sampai Dihukum Mati

- 16 Juli 2021, 23:41 WIB
 Pelanggar Protokol Kesehatan di China Kembali Terkena Hukuman Mati!
Pelanggar Protokol Kesehatan di China Kembali Terkena Hukuman Mati! /Pixabay


INDOBALINEWS - Lembaga Peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap prokes Covid-19.

China benar-benar memberlakukan secara tegas penerapan protokol kesehatan (prokes) terbukti baru-baru ini, ada warga yang divonis mati.

Sejatinya, kasus ini pun bukan merupakan yang pertama, sebab sebelumnya seorang pelaku pelanggaran prokes Covid-19 di China juga berakhir dengan vonis mati.

Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Sendirian Hadapi Covid-19, Gde Sridana: Presiden Jokowi Sudah Mengibarkan Bendera Putih

Sebelumnya, Ma Jianguo yang merupakan pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China (RRC) menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi, petugas langsung melakukan eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung RRC telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19, dan 11.200 orang telah divonis penjara.

Baca Juga: Ali Ngabalin Sebut Perongrong Jokowi Berperadaban Rendah, Rizal Ramli: 'Buka Tuh Sorban, Sebelum Ngancam'

Kemudian pada pertengahan 2021 ini, China kembali menjatuhkan vonis mati terhadap salah satu warganya yang melakukan pelanggaran berat prokes.

Vonis mati dijatuhkan kepada seorang pria berusia 42 tahun, Chen Chenlong pada pengadilan tingkat tinggi Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, pada Kamis, 15 Juli 2021.

Pikiran-Rakyat.com melansir Antara, pada Jumat, 16 Juli 2021, Chen Chenlong ditangkap Polisi pada 8 Februari 2021 lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap petugas pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Mantan Menteri BUMN Sugiharto Wafat, Fahri Hamzah Kenang sebagai Kakak dan Sahabat yang Bersahaja

Petugas bernama Zhang tersebut tewas dibunuh saat tengah menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga untuk pengendalian Covid-19 di Distrik Hulan, Kota Harbin.

Akibat pendarahan hebat setelah ditikam pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan pun membuat nyawa Zhang tidak tertolong lagi.

Selain hukuman mati, Chen Chenlong juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan (Rp1,47 miliar) atas perbuatannya.

Baca Juga: Korupsi Ekspor Benur, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dibui Lima Tahun

“Atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes, sehingga layak dijatuhi hukuman berat,” bunyi petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Harbin.

Warganet China memberi perhatian besar atas hal ini dan mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Sejak putusan diumumkan kepada publik, Bahkan, berita tersebut telah dilihat sebanyak 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo.*** (Eka Alisa Putr/PIkiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul:" Pelanggar Prokes Covid-19 Dihukum Mati di China, Bukan Kali Pertama"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x