Mulai 3 Maret 2022, Jerman Longgarkan Kebijakan COVID 19 bagi Pelancong untuk Masuk Wilayahnya

- 3 Maret 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi Jerman
Ilustrasi Jerman /Unsplash

INDOBALINEWS - Mulai Kamis 3 Maret 2022, Jermah melonggarkan kebijakan covid 19 sebagai syarat untuk masuk ke wilayahnya.

Berdasarkan regulasi yang dilonggarkan, registrasi masuk elektronik tidak akan lagi diwajibkan bagi pelancong yang masuk ke Jerman.

Namun demikian, "aturan 3G" yang berarti sudah divaksinasi, sudah sembuh, atau sudah menjalani tes masih akan diterapkan saat kedatangan.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas, Ini Catatan 'Raport' Angie Selama di Lapas Pondok Bambu

Meski anak-anak berusia hingga 12 tahun akan dikecualikan dari aturan tersebut. Sebelumnya, aturan itu hanya diberlakukan bagi anak-anak berusia hingga enam tahun.

Pemerintah Jerman dalam pernyataan resminya Rabu 2 Maret 2022 waktu setempat mengatakan kebijakan pelonggaran ini seiring dengan penilaian pemerintah bahwa negara-negara lain tidak lagi dianggap berisiko tinggi.

"Ke depannya, klasifikasi risiko tinggi hanya akan diterapkan pada area-area yang menjadi lokasi penyebaran varian yang lebih berbahaya dari Omicron, misalnya varian Delta," sebut pihak pemerintah seperit dilansir Antara Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Soal Keppres Serangan Umum 1 Maret: Mahfud MD Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x