Alec Baldwin Terancam Penjara, Tak Sengaja Tembak Kru Film hingga Tewas Saat Syuting

- 21 Januari 2023, 07:38 WIB
Aktor  Alec Baldwin dan Kru Film 'Rust' Dituntut Berat Atas Penembakan Halyna Hutchins hingga Tewas
Aktor Alec Baldwin dan Kru Film 'Rust' Dituntut Berat Atas Penembakan Halyna Hutchins hingga Tewas /@alecbaldwininsta/

INDOBALINEWS - Faktor ketidaksengajaan sehingga membuat orang celaka dan kehilangan nyawa tak membuat Aktor Alec Baldwin lolos dari hukuman pidana penjara.

Sebab di Amerika Serikat, pembunuhan tidak sengaja termasuk kejahatan besar yang bisa dikenakan hukuman penjara.

Menurut Jaksa Penuntut pada pengadilan di Amerika Serikat, sang aktor akan dikenakan tuduhan tidak sengaja membunuh orang saat syuting film "Rust" pada 2021.

Baca Juga: Terbaru Dibursa Balon Capres Cawapres 2024 Masuk Nama Yusril Ihza Mahendra

Selain sang aktor, Jaksa penuntut di Santa Fe Mary Carmack-Altwies, mengatakan ahli senjata untuk film "Rust" Hannah Gutierrez-Reed juga akan dikenakan tidak sengaja membunuh.

"Dan berkas tuduhan untuk keduanya itu akan diajukan ke pengadilan pada akhir bulan Januari 2023 ini," demikian dikatakan jaksa seperti dilansir Antara dari Reuters Jumat 20 Januari 2023.

Peristiwa 'kecelakaan kerja' saat syuting itu terjadi ketika Alec Baldwin menembakkan senjata saat latihan di lokasi pengambilan gambar film "Rust" di luar Santa Fe.

Baca Juga: Wiljan Pluim Kembali Jadi Sorotan Usai Dicadangkan saat PSM Makassar Lawan Bali United

Tak lama kemudian akibat tembakan itu kru film yaitu sutradara Joel Souza terluka dan sinematografer Halyna Hutchins meninggal dunia.

Dalam laporan kepolisian, asisten sutradara David Halls, yang memberikan pistol kepada Alec Baldwin, mengatakan benda itu sebagai "pistol dingin", istilah untuk menyatakan tidak berisi peluru.

Sebelum dipegang Halls, senjata itu berada di tangan Gutierrez-Reed. Jaksa Carmack-Altwies dalam keterangan mengatakan Halls sudah menandatangani persetujuan dengan jaksa untuk mengaku bersalah atas kelalaian penggunaan senjata mematikan.

Baca Juga: Hari Raya Siwaratri: Ini Tahapan Melukat di Pura Taman Pecampuhan Sala Bangli

Jaksa juga mengatakan bahwa adalah standar industri bagi aktor untuk mengecek bahwa senjata aman digunakan dan aktor juga mengikuti aturan dasar seperti tidak mengarahkan senjata kepada orang.

Baldwin membantah argumen itu, dia mengatakan bahwa senjata adalah tanggung jawab ahli dan sutradara utama.

Dia juga mengatakan diperintahkan mengarahkan pistol kepada sang sinematografer.

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Bali, Pasutri Muda Diciduk Polresta Denpasar

Baldwin dan Gutierrez-Reed akan dikenakan tuduhan pembunuhan tidak disengaja "in the alternative",artinya juri akan memutuskan tidak hanya apakah mereka bersalah, tapi, juga definisi yang sah atas delik pelanggaran.

Pembunuhan tidak disengaja atas kelalaian bisa berujung 18 bulan penjara dan denda 5.000 dolar AS. Jika tingkat kelalaian lebih rumit, hukuman penjara bisa menjadi 5 tahun.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x