Ilmuwan AS Tuntut Google Bayar Rp30 Triliun, Dugaan Pelanggaran Hak Paten Terkait Prosesor AI

- 10 Januari 2024, 09:10 WIB
Ilustrasi. Google AI
Ilustrasi. Google AI / // Reuters/Dado Ruvic

INDOBALINEWS - Seorang Ilmuwan AS menuntut Google membayar 1,67 miliar dolar AS (sekitar Rp30 triliun) dengan tuduhan pelanggaran hak paten. 

Hak paten tersebut mencakup prosesor yang digunakan untuk menggerakkan teknologi kecerdasan buatan di produk Google.

Seperti yang dilansir Antara dari Reuters pada Rabu 10 Januari 2024, seorang pengacara untuk Singular Computing, Kerry Timbers, yang didirikan oleh ilmuwan komputer Joseph Bates yang berbasis di Massachusetts, AS, mengatakan kepada juri bahwa Google meniru teknologi Bates setelah berulang kali bertemu dengannya untuk mendiskusikan ide-idenya guna memecahkan masalah inti pengembangan AI.

Baca Juga: Middlesbrough vs Chelsea, The Blues KO di Leg 1 Semifinal Carabao Cup

Pada Selasa 9 Januari 2024 Google menghadapi sidang di hadapan juri federal di Boston, Amerika Serikat untuk membantah klaim ilmuwan tersebut.

Sang pengacara, Timbers mengatakan bahwa setelah Bates membagikan inovasi pemrosesan komputernya dengan Google dari tahun 2010 hingga 2014, raksasa teknologi itu tanpa sepengetahuannya meniru teknologi yang dipatenkannya daripada melisensikannya untuk mengembangkan chip pendukung AI miliknya sendiri.

Inovasi Bates dimasukkan ke dalam Unit Pemrosesan Tensor Google, digunakan untuk mendukung fitur AI di Google Penelusuran, Gmail, Google Terjemahan, dan layanan Google lainnya, kata Kerry.

Baca Juga: BCL dan Tiko Berwisata Ke Kota Al Ula Arab Saudi, Tempat Terkutuk yang Dihindari Nabi Muhammad

Email internal yang dikutip dalam kasus tersebut menunjukkan kepala ilmuwan Google, Jeff Dean, menulis kepada orang lain tentang bagaimana ide Bates bisa "sangat cocok" untuk apa yang sedang dikembangkan Google. Karyawan lain melalui email mengatakan bahwa mereka "sangat terkorupsi oleh ide-ide Joe."

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x