Besok 9-22 Februari 2021 Tujuh Provinsi Mulai Berlakukan PPKM Mikro, Bali Termasuk

- 8 Februari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. Mulai besok 9 Februari - 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro di 7 provinsi
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. Mulai besok 9 Februari - 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro di 7 provinsi /Pixabay

iNDOBALINEWS - Mulai besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 diberlakukan di tujuh wilayah termasuk Bali.

Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi : Maafkan Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona atau virus covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daringnya Senin 8 Februari 2021 menyatakan pemerintah menerapkan PPKM hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.

Baca Juga: Kenapa Donor Plasma Covid-19 Bisa Selamatkan Nyawa Sesama di Tengah Pandemi, Ini Jawabnya

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” katanya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Kenapa Donor Plasma Covid-19 Bisa Selamatkan Nyawa Sesama di Tengah Pandemi, Ini Jawabnya

Seperti juga PPKM jilid II yang selesai hari ini 8 Februari 2021, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi sesuai instruksi Mendagri.

Dikatakan Airlangga, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Ke-tujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta DKI, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: Bahaya Unggah Selfie Kartu Vaksinasi Covid-19 di Medsos ! Simak Alasannya

Untuk Bali, lima wilayah yang akan terkena penerapan PPKM Mikro adalah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Dijelaskan juga oleh Airlangga bahwa skenario pengendalian terkontrol dengan baik maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan COVID-19.

Baca Juga: Bawa Kabur Laptop Arsitek di Bali, Tukang Bangunan dan Isteri Diamankan Polisi

Ia merinci untuk fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sementara fungsi pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.

Kemudian fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan memperkuat solidaritas warga sedangkan fungsi pendukung meliputi data, logistik, komunikasi, dan administrasi.

Ia melanjutkan untuk skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker.

Baca Juga: Ini Kronologi Tewasnya Pedagang Keripik di Bali Dihantam Tabung Gas Elpiji

“Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan yang dikepalai oleh Kepala Desa dan Lurah,” ujarnya.

Tak hanya itu, terdapat juga peningkatan 3T dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yaitu untuk testing akan dilakukan swab test antigen gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di desa hingga kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ternyata Mantan Pacar Yang Marah Diusir Pakai Sapu

Untuk treatment yaitu pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau kelurahan.

Sementara itu, untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pemberian beras akan dilakukan bagi masyarakat yang berada di zona merah sedangkan bantuan masker kain diberikan kepada seluruh masyarakat desa.

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat yang pada level kabupaten dan kota yang diterapkan oleh Gubernur menjadi prioritas wilayah yang menetapkan PPKM mikro,” jelasnya.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah