Libur Imlek, Menteri PANRB Larang ASN Bepergian

- 10 Februari 2021, 18:23 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Humas MENPANRB

INDOBALINEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan melarangan aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Larangan bepergian ini berlaku selama libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021.

Larangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19. Tingginya mobilisasi saat libur panjang diyakini akan memperburuk pandemi di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Baru Positif Bertambah 305 Orang, Update Penanggulangan Covid-19 Bali Rabu 10 Februari 2021

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” demikian isi surat edaran sebagaimana dilansir laman menpan.go.id.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini, berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Baca Juga: Baik-Baik Saja Setelah Jalani Vaksinasi Covid-19, Kata Nakes Senior Diatas 60 Tahun di RSUP Sanglah

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/ 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/ 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun dalam SE ini ada pengecualian. Apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan/ kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair Februari, Penerima Harus Siapkan Dokumen Ini

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x