Helena Lim Terima Vaksin Covid-19, Togar Situmorang: Jangan-jangan Ada 'Sesuatu'

- 11 Februari 2021, 10:43 WIB
Advokat senior Togar Situmorang.
Advokat senior Togar Situmorang. /Dok Law Firm Togar Situmorang

INDOBALINEWS - Media sosial kembali gaduh. Kali ini lagi-lagi karena ulah sosok Helena Lim, sosialita kaya raya yang mendapat sebutan Crazy Rich PIK dan telah menerima vaksin Covid-19.

Helena Lim membagikan momen ketika dirinya tengah mengantre untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Perempuan yang dikenal tajir melintir itu juga memamerkan kartu vaksinasi dan proses penyuntikan vaksin di lengannya.

"Postingan Helena Lim ini memang tidak salah. Menerima vaksin juga tidak ada salahnya. Namun yang menjadi persoalan adalah Helena Lim bukan tenaga kesehatan atau pelayan publik, yang harus diprioritaskan mendapatkan vaksin," kata advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, CMed, MH, MAP, CLA, di Denpasar, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Puan Maharani: Kehadiran Vaksin Jadi Titik Terang Hadapi Pandemi Covid-19

Menurut dia, wajar apabila ada pertanyaan bahkan kecurigaan dari masyarakat terkait hal ini.

"Mengapa Helena Lim bisa mendapat vaksin lebih dahulu? Sebab yang seharusnya mendapat duluan adalah tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menangani Covid-19 ini,” ujarnya.

"Kenyataan Helena Lim telah mendapatkan vaksin tentunya menimbulkan tanda tanya, mengapa Helena yang warga sipil dan bukan petugas kesehatan bisa lebih dulu mendapatkan vaksin? Apakah ini berarti ada 'sesuatu' dalam pendistribusian vaksin dari pemerintah?" imbuhnya, menaruh curiga.

Baca Juga: Libur Imlek, Menteri PANRB Larang ASN Bepergian

Atas hal ini, lanjut Togar Situmorang, perlu adanya verifikasi dan klarifikasi dari instansi terkait. Harus dijelaskan kepada masyarakat, apa sebenarnya yang terjadi.

"Biar tidak sembarangan bisa mempermainkan, jangan baru punya uang bisa berprilaku seenaknya,” tegas advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, terdapat kelompok prioritas penerima vaksin.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair Februari, Penerima Harus Siapkan Dokumen Ini

Prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/ Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Prioritas kedua adalah tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/ rukun warga.

Selanjutnya prioritas ketiga adalah guru atau tenaga pendidik dari PAUD/ TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/ sederajat, dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Langgar Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual, Kominfo Putus Akses 360 Konten

Sedangkan prioritas keempat adalah aparatur kementerian/ lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.

Terakhir, prioritas kelima adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

"Jika melihat Helena Lim ini, kita tidak mau berspekulasi. Tetapi kita harap bahwa program pemerintah terkait penyuntikan vaksin ini jangan disalahgunakan dan diselewengkan,” tandas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang ini.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x