Miris, Terjerat Pinjol Untuk Bayar Kuliah Calon Advokat Coba Gasak Brankas LBH Bali

- 20 Maret 2021, 10:42 WIB
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim.
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim. /Dok Kantor Hukum Ketut Suhita SH

“Sebelumnya maksud dan tujuan terdakwa datang ke kantor LBH Bali adalah untuk beristirahat namun setelah terdakwa berada di dalam kantor melihat pintu keuangan tidak kunci secara tiba-tiba ada niat mencari sesuatu di dalam ruangan tersebut untuk terdakwa ambil," beber Ketut Suhita seperti yang dikutip indobalinews.com Sabtu 20 Maret 2021.

Ia melanjutkan terdakwa tidak berhasil mengambil barang di dalam ruangan keuangan dikarenakan pintu brankas tidak bisa dibuka dengan menggunakan linggis.

Lebih lanjut salah satu pendiri LBH Kampus UTI Nusa Dua ini menjelaskan, bahwa klien yang juga temannya dalam komunitas bantuan hukum itu khilaf sesaat karena terjerat pinjaman online.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

Terdakwa terjerat pinjaman online karena sebelumnya punya hutang, sebab biaya kuliahnya tidak diberikan oleh orangtuanya. “Habis biaya cukup banyak ketika menyusun skripsi. Ketika sebelum menyusun skripsi biayanya masih bisa dicover dengan bekerja di beberapa tempat. Terlebih sejak setahun terakhir situasi ekonomi sangat sulit akibat pandemi Covid19.

Kini, Terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Wayan Vajra VJ, S.H., menyesalkan kasus ini bisa sampai ke meja hijau. Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi terdakwa sudah seperti bagian dari keluarga LBH Bali.

Baca Juga: Seorang Pelajar SMP Temukan Surat Wasiat Sang Kakek Yang Tewas Gantung Diri

“Semoga bukan karena ada “Persaingan tidak Sehat” yang ada di Lembaga yang menjadi naungan klien kami. Karena seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya asas Restoratif Justice. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kapolri, SE/8/VII/2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan di luar Pengadilan,” sesalnya.

Sementara itu, I Wayan Adi Aryanta SE SH MH, mengaku kecewa karena kliennya tidak segera mendapat pendampingan hukum. Tim Kuasa Hukum baru mendapatkan kuasa sebagai Penasehat Hukum setelah terdakwa di-BAP atau diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah