Miris, Terjerat Pinjol Untuk Bayar Kuliah Calon Advokat Coba Gasak Brankas LBH Bali

- 20 Maret 2021, 10:42 WIB
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim.
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim. /Dok Kantor Hukum Ketut Suhita SH

Baca Juga: Respon Perempuan Terhadap Efek Vaksin Lebih Kuat Dari Pria, Cari Tahu Penyebabnya

Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini mengaku memang tidak meragukan kualitas IKAN selaku paralegal. Namun, Iwa mengaku meragukan kemampuan kliennya untuk dapat menilai kasusnya sendiri secara objektif.

“Logikanya begini, seorang dokter sudah terbiasa untuk menyuntikkan vaksin dan obat ke tubuh pasien. Tapi, sanggupkah dia menyuntikkan obat atau vaksin ke tubuhnya sendiri dengan dosis dan titik injeksi yang optimal? Hal yang sama dengan sudut pandang psikologi dan objektifitas dalam memahami permasalahan juga berlaku bagi Agus,” sambung mantan wartawan radio ini.

Baca Juga: Siaran Langsung Prosesi Pernikahan Atta-Aurel Diprotes, Begini Alasan KNRP

Kini tim kuasa hukum yang membantu mendampingi terdakwa berharap agar Majelis Hakim dapat menilai kasus yang dihadapi kliennya dengan jernih dan objektif. Mereka akan memberikan bantuan hukum terbaik yang mereka mampu, walau tidak dibayar secara materi oleh sang klien.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah