Satgas Mafia Tanah Bongkar Jual Beli 690 AJB Palsu Raup Rp1,3 M

- 30 April 2021, 21:23 WIB
Rilis pengungkapan kasus mafia tanah Polda Banten membongkar praktek jual beli Akta Jual Beli atau AJB Palsu dan akta hibah palsu  di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 30 April 2021.
Rilis pengungkapan kasus mafia tanah Polda Banten membongkar praktek jual beli Akta Jual Beli atau AJB Palsu dan akta hibah palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 30 April 2021. /Dok Polda Bali

dokter Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Masyarakat juga diimbau apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor 081390545679. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x