MA: SKB Tiga Menteri soal Larangan Atribut Keagamaan Seragam Sekolah Bertentangan UU

- 7 Mei 2021, 23:11 WIB
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama.
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

INDOBALINEWS - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah resmi dibatalkan Mahkamah Agung.

Dalam amar MA, dinyatakan SKB tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Diketahui, SKB Tiga Menteri dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut Februari lalu.

Baca Juga: Geger Video Tank Baja TNI AD Muncul Saat Penyekatan Larangan Mudik

Dalam SKB itu, intinnya melarang pemerintah daerah dan instansi di bawahnya mengeluarkan peraturan maupun imbauan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri. Provinsi Aceh dikecualikan dari aturan tersebut.

Majelis Hakim terdiri Yulius, Sudaryono, dan Irfan Fachrudi, telah memutuskan, seperti tertuang dalam naskah putusan gugatan uji materi SKB dengan nomor perkara 17 P/HUM/2021, atas gugatan uji materi terhadap SKB yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat.

Atas putusan MA itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menghargai meminta ketiga Kementerian bisa segera mencabut SKB tersebut.

Baca Juga: Dilumpuhkan KKP, Kapal Ikan Vietnam Curi Cumi dan Teripang di Laut Natuna Utara

Hanya saja, Syaiful mengingatkan, sebetulnya SKB 3 Menteri itu dibuat untuk menjaga keragaman dan mempertahankan kebangsaan di lingkungan sekolah sehingga tidak terjadi ruang diskriminasi di sekolah terhadap siswa dan siswi.

Dia lantas menyinggung keputusan MA agar SKB 3 Menteri dicabut, yakni UU Nomor 23 soal kewenangan sekolah berada di tangan pemda.

Untuk itu, pemda diingatkan agar tidak menjadikan keputusan MA tersebut sebagai euforia untuk membuat kebijakan intoleran.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Batasi Kutbah Salat Idul Fitri Saat Pandemi Maksimal 20 Menit

Pihaknya mengimbau kepada pemda masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai area zona yang anti diskriminasi khususnya terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita. Karena memang mereka yang punya kewenangan yang diatur dalam UU nomor 23 soal Pemda.

"Kejadian ini jangan sampai menjadi euforia malah Pemda berlomba lomba keluarkan kebijakan yang malah kontradiktif bagi penjagaan kita terhadap keragaman yang ada di Indonesia," jelasnya.***

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x