Sindikat Pemerasan yang Melibatkan 3 WNA Rusia Dibongkar Polisi, Korban Asal Uzbekistan

- 6 Juli 2021, 20:34 WIB
Rilis pengungkapan kasus di Polda Bali Selasa 6 Juli 2021. Diantaranya adalah kasus pemerasan terhadap WNA UZbekistan oleh sindikat 3 WNA Rusia.
Rilis pengungkapan kasus di Polda Bali Selasa 6 Juli 2021. Diantaranya adalah kasus pemerasan terhadap WNA UZbekistan oleh sindikat 3 WNA Rusia. /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Tiga orang warga negara (WNA) Rusia yang terlibat dalam sindikat pemerasan terhadap seorang WNA Uzbekistan berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku berhasil ditangkap  melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah parkiran dekat Pepito Express, Kerobokan, Kita Utara, Badung, Bali.

"Pegungkapan sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh tiga orang warga negara asing (WNA) Rusia terhadap seorang pengusaha asing WNA asal Uzbekistan di Bali yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ujar Kombes Pol Djuhandhani dalam rilis penangkapan di Polda Bali Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Orang Tua Perlu Latih Anak Remaja Etika di Dunia Digital

Ditambahkannya juga pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing sebagaimana pasal 368 kuhp dengan korban/pelapor atas nama Nikolay Romanov, 43 tahun dan berkewarganegaraan Uzbekistan.

Ketiga pelaku WNA Rusia tersebut adalah Evgenii Bagriantsev, 65 tahun, Olga Bagriantsev yang masih dalam pencarian dan Maxim Zhiltson yang juga masih dalam pencarian.

Lebih lanjut diungkapkan, tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP tersebut terjadi dalam dalam dua rakaian peristiwa pemerasan.

Baca Juga: Curi Emas Lewat Plafon, Warga Jember diringkus di Pasar Malam Badung

"Rangkaian pemerasan terjadi beberapa kali, pertama terjadi pada 17 Februari 2021 di kantor korban Rental Good Bike di Jalan Pantai Batu Bolong kawasan Canggu, Kuta, Badung dan 26 Februari 2021 di Island Beach bar. Korban terpaksa menyerahkan data 21 unit sepeda motor karena mendapatkan ancaman," ujar Djuhandhani.

Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021 di Jalan Pantai Batu Bolong. Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali sampai dengan 1 Juli 2021 di parkiran sebelah Pepito Express Kerobokan, saat pelaku ditangkap.

Pada rangkaian pemerasan tersebut korban terus dipaksa untuk menyerahkan puluhan unit sepeda motor lengkap dengan BPKB.

Baca Juga: Belajar Memberi dari Ida Pandita Dukuh Celagi Daksa Dharma Kirti

Djuhandhani menjelaskan, kronologis yang menimpa korban, awal mulanya, terlapor datang ke kantor korban untuk membicarakan tentang sebuah kasus yang menimpa seorang WNA berinisial DB yang keberadaannya saat ini belum diketahui.

Dan saat itu pelapor meminta data sepeda motor yang dijual oleh DB kepada perusahaan tersebut, yang akan diserahkan kepada polisi mendengar penjelasan dari terlapor.

Korban kemudian takut terlibat masalah sehingga korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB secara bertahap dengan menaruhnya di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pencarian Korban KMP Yunicee Dihentikan di Hari Ketujuh, 17 Orang Belum Ditemukan

Kemudian, terduga pelaku mengirim chat WhatsApp kepada korban yang mengatakan bahwa perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, serta menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.

"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan, maka korban dilaporkan ke polisi dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh Polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Terlapor juga menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta," bebernya.

Selanjutnya, terduga pelaku EB yang tinggal di sebuah Villa di Kuta, Badung itu juga meminta uang sebesar 230 juta rupiah untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

Baca Juga: Bali Mulai Vaksinasi Anak

Karena ketakutan korban kembali terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta tambahan satu unit sepeda motor yang diserahkan secara bertahap sampai dengan tanggal 1 Juli 2021," urainya.

Dari informasi yang didapat pelaku sempat meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021,"

Polisi saat ini berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu kemudian, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa.

Termasuk satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x