Mulai Senin 14 Maret 2022, Kapasitas Penumpang MRT 100% dan Tanda Jarak Dilepas Tapi Masih Prokes

- 13 Maret 2022, 22:00 WIB
MRT Jakarta.
MRT Jakarta. /PMJ News/doknet

INDOBALINEWS - Mulai hari Senin 14 Maret 2022 PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai memberlakukan kapasitas penumpang 100% seperti sedia kala saat pandemi belum merebak.

Selain kapasitas 100 persen, tanda jaga jarak  berupa simbol X atau larangan diduduki pada tempat duduk di dalam kereta juga dilepas.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadhan: Peningkatan Aktivitas Masyarakat Meningkat, Optimalkan Akselerasi Vaksinasi

Kebijakan itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan juga berdasar pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Baca Juga: Viral di Medsos: Mau Nonton Futsal, Seorang Pelajar Perempuan Dikeroyok Hingga Patah Lengan

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per 'train set' (rangkaian kereta)," katanya dalam siaran resminya yang dilansir Antara Minggu 13 Maret 2022.

Adapun waktu operasional MRT yakni pukul 05.00-21.30 WIB berlaku ada Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Meski demikian, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan (prokes) yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara ketat.

Seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

Baca Juga: WNA Uzbekistan yang Dituduh Mencuri Ternyata Seorang Dermawan

PT MRT Jakarta (Perseroda) juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x