Baca Juga: Diduga Jatuh dari Motor, WNA Kanada 'Terjun Bebas' ke dari Jembatan Uluwatu Ketinggian 50 Meter
Saat ini startup kuliner di Indonesia mendominasi pendanaan di regional Asia hingga mencapai lebih dari US$ 644 juta yang berasal dari pemodal swasta, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, IG bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.
Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis.
Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf
Saat ini, IG juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization). Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. ***