KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Idul Fitri, Termasuk 268 Karangan Bunga dan Parsel Senilai Rp153.736.899.

- 17 Mei 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi parsel. PNS dilarang terima gratifikasi Lebaran
Ilustrasi parsel. PNS dilarang terima gratifikasi Lebaran /Antara Foto/Adeng Bustomi/

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Skema Pasca Pandemi Kian Dekat Usai Covid 19 Terkendali Selama 8 Minggu

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. ***



Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x