BLT Pegawai Swasta Berpeluang Diperpanjang, Ini Penjelasan Menaker

- 4 September 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi mesin ATM/ peltierclem / 9Pixabay
Ilustrasi mesin ATM/ peltierclem / 9Pixabay /

INDOBALINEWS – Dengan sejumlah pertimbangan, akhirnya Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjawab pertanyaan terkait bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah, akan diperpanjang bagi pegawai swasta.

Ia pun menjawab dengan kata iya meski dibarengi dengan sejumlah pertimbangan.

Seperti diketahui, bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang berjalan saat ini masuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ketua BKD Tolitoli Dilempar Palu dan Diajak Duel Oleh Ketua DPRD Tolitoli Saat RDP

BLT pegawai swasta senilai Rp2,4 juta itu sudah cair Rp1,2 juta ke 1,9 juta pekerja di Indonesia, melalui rekening bank masing-masing.

Dengan penyaluran tahap pertama melalui bank-bank BUMN, bagi pemegang rekening bank-bank itu.

Untuk selanjutnya, masih bergulir pencairan kepada rekening bank-bank di luar himpunan bank negara tersebut.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad, Jangan Perdebatkan Kata 'Anjay', Masih ada Hal lain yang Lebih Penting

Ida Fauziyah mengatakan bisa saja program BLT subsidi gaji diperpanjang sampai 2021, setelah dilihat dari efektivitasnya dalam mendongkrak perekonomian nasional.

"Untuk tahun 2021 tentu yang pertama sekali lagi kita akan melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional," kata Menaker Ida, dalam pernyataan resmi, Kamis, 3 September 2020.

Baca Juga: Kuota Bantuan Langsung Tunai UMKM Masih Tersedia Banyak, Begini Cara Mendapatkannya

Ia mengatakan, seperti dilansir Antara, BLT yang ditargetkan untuk 15,7 pekerja itu diberikan, untuk mendorong konsumsi dan masyarakat dan mendongkrak ekonomi nasional yang lesu akibat pandemi COVID-19.

Sebagaimana dilansir Indobalinews melalui Pikiran Rakyat. Jumat, 4 September 2020. Program yang menganggarkan Rp37,8 triliun itu diputuskan akan berjalan sampai Desember 2020, dengan setiap pekerja akan menerima Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September 2020.

Baca Juga: Abdul Hamid Bantah Posisi Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan Tergantikan

Selain akan melihat dari efektivitas program untuk ekonomi nasional, pemerintah juga akan melihat kondisi perekonomian tahun depan.

"Kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021. Saya kira pemerintah akan terus melakukan evaluasi," tegas Ida.

Baca Juga: Status Ganja sebagai Tanaman Obat Dicabut, Tommy Nugraha : Pencabutan itu Bersifat Sementara

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Erick Thohir menyampaikan bahwa program subsidi gaji itu berpeluang diteruskan.

"Kita harapkan kalau program ini baik bisa diteruskan tapi sekarang ini keputusannya program hanya bisa berjalan sampai Desember," kata Erick usai bertemu Kadin pada Rabu kemarin.(***)

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah