Open Border: Mulai Hari Ini Wisatawan Asing dari 19 Negara Boleh ke Bali, Wajib Karantina Lima Hari

14 Oktober 2021, 05:20 WIB
Petugas melakukan persiapan menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 13 Oktober 2021). Bandara Ngurah Rai akan dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional mulai Kamis 14 Oktober 2021. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Mulai hari ini, Kamis 14 Oktober 2021, wisatawan asing dari 19 negara diizinkan melakukan perjalanan ke Bali dan Kepulauan Riau.

Kenapa hanya 19 negara? Pemilihan itu dengan alasan ke-19 negara tersebut telah sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan izin tersebut diberikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Dipertanyakan, PPK Tidak Terbitkan Tender Proyek Pembangunan Canal IPA Belusung Denpasar

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut, Rabu 13 Oktober 2021.

Luhut menyebut ke-19 negara tersebut yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain dan Qatar.

Selain itu adalah China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga: Navicula Rilis 'Mulih', Terinspirasi Situasi Pandemi

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," ujarnya dikutip dari Antaranews.

Kata dia seluruh jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Persyaratan itu antara lain melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Ia berharap pembukaan pariwisata di Bali berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Selain wisman 19 negara tersebut tetap bisa ke Indonesia tetapi melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado dengan memenuhi persyaratan karantin dan testing yang telah ditentukan.

"Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," katanya.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Jatuh Cinta dengan Teman Dekat di Oktober 2021, Siapa Saja?

Saat karantina, siapapaun yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan tes PCR pada hari ke-4 karantina.

Luhut menyebut karantina dibiayai secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang didanai pemerintah.

"Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: 2-3 Tahun Lagi Mobil Listrik Bermunculan dari Indonesia

Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler